BOLEHKAH MENGULUR WAKTU SHOLAT KARENA SUATU ACARA????
Banyak kita jumpai dan dengar sebagian para da’i atau penceramah di media massa/TV/online/Radio, dll, dengan suara lantang mengeluarkan pernyataan sangat tendensius, yang intinya mereka mengatakan diantaranya sebagai berikut: “Percuma lembaga ulama ketika azan sudah dikumandangkan tidak segera menghentikan acara/Ta’lim malah meneruskannya, apa artinya mereka itu ulama yang paham hukum Islam, mereka tak ubahnya seperti orang yang munafiq tidak mengutamakan Shalat berjamaah tepat pada waktunya”, dll. . Mensikapi statmen tsb, melalui tulisan ini saya kan mencoba utk mengulasnya. Berikut ini ulasannya: . Pada dasarnya menunda berjamaah karena Ta’lim atau acara, jumhur ulama sepakat membolehkannya terutama Madzhab Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Syafi’i. Perlu dipahami bahwa menunda berjamaah bukan berarti tidak berjamaah (meninggalkan shalat berjamaah). Menunda berjamaah bukan berarti melambat-lambatkan waktu shalat fardhu sampai waktunya habis. . Jika sengaja menunda shalat berjamaah at...